Senin, 16 November 2015

WOW...! Apakah Memasang Photo Profil di Facebook Bendera Indonesia Melanggar UU No.24 Tahun 2009...?

Setelah sebelumnya saya memberikan tutorial membuat filter Bendera Indonesia untuk Profile Picture Facebook, Belum genap 24Jam sudah banyak yang merespon di akun facebook saya. Ada yang memuji ada juga yang mengecam (Lebih tepatnya memperingatkan) bahwa tindakan saya ini adalah termasuk tindak pidana pelecehan Bendera Negara. Tapi saya pikir ini tidak melanggar apapun. Setelah saya bertanya "Kenapa ini disebut bisa di Pidana?" beliau menjawab bahwa tindakan ini termasuk melanggar Undang - Undang Dasar Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Tentang Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Dari situ saya mulai cemas dan langsung search tentang UU Nomor 24 Tahun 2009. Ternyata benar, di pasal ter sebut membahas 




UU No 24 Tahun 2009 (Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan)

Pasal 24 
Setiap orang dilarang :

(a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
(b)memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. dan
(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.


Dengan jelas di atas disebutkandalam point A :
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

bahwa kita dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Namun di PP Facebook saya hanya menimpa dan merubah Opacity Bendera Indonesia. saya pun tidak ada maksud menodai, menghina, ataupun merendahkan kehormatan Bendera Negara Indonesia.

Dikutip juga dalam Point D :
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Nah, jika dilihat dari point ini saya memang bersalah karena saya menambahkan gambar lain di atas Bendera Negara Indonesia. Namun saya tidak bermaksud jelek disini saya hanya ingin mempercantik dan berinovasi karena orang lain pada memakai Bendera Perancis :D

Ya, pada intinya bagaimanapun hal yang merusak bendera dan merendahkan berndera negara itu yang salah. Entah tindakan membuat Filter Bendera Indonesia ini Salah atau Boleh. Yang pasti saya akan segera menggantinya jika memang tindakan ini salah. Bagaimana Pendapat anda?  

Sumber: kangakbar.com

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda